@thesis{thesis, author={Nurhidaya N Nurhidaya N}, title ={TINJAUAN YURIDIS PROSES PERKARA PERCERAIAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Pinrang)}, year={2018}, url={http://repository.umi.ac.id/129/}, abstract={Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pinrang menurut peraturan perundangundangan yang berlaku kurang efektif, baik pada pemeriksaan berkas perceraian, keputusan hakim dalam penyelesaian perkara perceraian, penyelesaian perkara perceraian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tingkat perceraian baik itu cerai gugat maupun cerai talak perkara yang diterima dan diputus di Pengadilan Agama Pinrang dalam tahun 2014 cenderung meningkat dari tahun sebelumnya. Selanjutnya faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Pinrang adalah faktor ekonomi, faktor tidak ada tanggung jawab, dan faktor tidak ada keharmonisan. Dan faktor yang paling berpengaruh (dominan) adalah faktor tidak ada keharmonisan, kemudian diikuti faktor tidak ada tanggung jawab dan yang terakhir adalah faktor ekonomi. Rekomendasi penelitian ini untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Pinrang, Pengadilan Agama Pinrang dalam menerima dan memutuskan perkara perceraian yang masuk harus aktif mencari alasan yang diajukan benar-benar berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk mempersulit diputuskannya sebuah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama.} }