@thesis{thesis, author={Arya Muh}, title ={ANALISIS PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI PALOPO)}, year={2023}, url={http://repository.umi.ac.id/4140/}, abstract={Keadilan restoratif bukanlah konsep yang baru dalam sistem hukum pidana. Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini.Kejaksaan Republik Indonesia yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang Nomor 7 pada tahun 2020 telah mengeluarkan payung hukum terkait penerapan keadilan restoratif di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disingkat Perja Nomor 15 Tahun 2020), sehingga perkara yang ditangani tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.Jenis penelitian dalam proposal ini adalah penelitian yuridis empiris yakni metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat yang dilakukan, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.Hasil penelitian ini membahas tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palopo melaksanakan penyelesaian perdamaian tanpa syarat melalui proses di luar pengadilan berpedoman pada peraturan Kejaksaaan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan berdampak baik terhadap pelaku korban dan masyarakat.} }