@thesis{thesis, author={INDRA PRANATA LASMANA}, title ={PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI DI BAWASLU KOTA MATARAM)}, year={2020}, url={http://repository.ummat.ac.id/1023/}, abstract={Tindak pidana pemilihan umum berkaitan erat sekali saat memasuki tahun politik saat ini, tindak pidana pemilihan umum merupakan semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik yang diatur di dalam maupun di luar Undang-Undang pemilihan umum. tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengkaji penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum serta mengkaji bagaimana kendala yang ditemukan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam tindak pidana pemilihan umum terdapat banyak bentuk dan jenisnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan umum dengan jumlah 53 (lima puluh tiga) Pasal yang mengatur jenis tindak pidana pemilihan umum, hal tersebut di pandang perlu untuk dilakukannya penegakan hukum bagi yang melanggarnya, penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu ( sentra Gakkumdu) merupakan suatu langkah yang dianggap efektif untuk menekan terjadinya tindak pidana pemilihan umum, karena pada prinsipnya sentra gakkumdu adalah wadah bersama antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejakasaan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum. Penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum belum dapat memberikan pengaruh yang besar untuk menekan angka tindak pidana pemilihan umum, sebab hal tesebut terlihat dari peraturan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum yang masih memberikan kejelasan arti maupun kata-kata yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran, serta moralitas para penegak hukum yang masih tebang pilih dalam penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat akan hukum pula masih rendah terkait dengan tindak pidana pemilihan umum.} }