@thesis{thesis, author={Andy Andy}, title ={Implementasi Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau}, year={2021}, url={http://repository.umpr.ac.id/226/}, abstract={Pemanfaatan teknologi harus segera diimplementasikan untuk mengatasi segala permasalahan yang ada di keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Salah satu pemanfaat teknologi yaitu penerapan transaksi pembayaran nontunai. Pengelolaan keuangan negara pada Sekretariat DPRD perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Teori yang digunakan sebagai kajian teori dalam penelitian ini adalah teori yang ditemukan Edwards III yang menyatakan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu : (1) komunikasi, (2) sumber daya, (3) disposisi, (4) struktur birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau Sudah berjalan namun belum maksimal, dikarenakan dengan penerapan sistem pembayaran nontunai ini belum diiringi dengan komunikasi yang dilakukan secara langsung kepada pegawai, sehingga penerimaan dari pegawai kurang responsif, dengan adanya pemberlakuan pembayaran nontunai perlu ditindak lanjut dengan pembinaan, pelatihan agar kebijakan yang diberlakukan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, Implementasi pembayaran nontunai ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan kepada Bendahara dan penerima jasa dalam pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. yang tercermin dalam transaksi yang dilakukan menggunakan internet banking dan kartu debit tercatat dalam sistem Bank Umum. Sehingga terhadap transaksi tersebut dapat dirujuk, diverifikasi, dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan. Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah (1) Perlu dilakukan sosialisasi, pelatihan, pendidikan, dan bimbingan secara teknis dalam pemberlakuan sistem pembayaran nontunai kepada pegawai DPRD Kabupaten Pulang Pisau. (2). Menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan tidak dilakukan mutasi/pindah jabatan terhadap pegawai yang membidangi ini agar nantinya benar-benar profesional dan fokus pada bidangnya.} }