@thesis{thesis, author={Armil Armil}, title ={Kualitas Pelayanan Dalam Pembuatan E-KTP di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur}, year={2021}, url={http://repository.umpr.ac.id/230/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Kualitas Pelayanan Dalam Pembuatan E-Ktp Di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dimana peneliti bertanya secara langsung dengan informan. Sumber data dalam penelitian ini dari data primer dan data sekunder. Sumber data primer yakni hasil wawancara dengan peutugas maupun staf yang bertugas di kantor kecamatan cempaga hulu, dan masyarakat cempaga hulu yang membuat atau melakukan perekaman e-ktp di kantor kecamatan cempaga hulu, sedangkan sumber data sekunder berupa dokumen, data-data dari badan pusat statistic kabupaten kotawaringin timur serta undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil pengamatan peneliti mengenai Kualitas Pelayanan Dalam Pembuatan E-KTP di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur melalui indicator kualitas pelayanan Zeithml Dkk (dalam Fandy Tjiptono dan Gregorius Chandra, 2011:198) yaitu kehandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik. Maka menurut peneliti Kualitas Pelayanan Dalam Pembuatan E-KTP di Kecamatan Ce,paga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur masih kurang berkualitas dikarenakan masih ada keluhan masyarakat tentang pelayanan yang kurang memuaskan masyarakat seperti, kurangnya sosialisasi dari pihak kecamatan, kurang sopannya pelayanan terhadap masyarakat dan kepastian waktu yang kurang jelas. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat peneliti berikan ialah (1) untuk pegwai Kecamatan Cempaga Hulu harus lebih handal lagi dalam melayani pelanggan dan harus lebih teliti lagi dalam memasukan data masyarakat agar tidak ada kesalahan. (2) bagi pegawai untuk lebih tanggap dan lebih jelas lagi dalam memberikan informasi kepada masyarakat. (3) bersikap professional dan lebih sopan dalam memberikan pelayanan. (4) meningkatkan fasilitas yang diperlukan dan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada demi kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi di kantor kecamatan.} }