@thesis{thesis, author={Putro Cahyo Haldoko}, title ={Kinerja Anggota SUBDIT JATANRAS Dalam Menangani Tindak Pidana Kriminal di Wilayah Hukum Polda Kalteng}, year={2020}, url={http://repository.umpr.ac.id/234/}, abstract={Penelitian ini di latar belakangi dengan Seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju Provinsi Kalimantan Tengah yang dulunya terkenal damai dengan ragam suku, budaya dan agama, sekarang mulai terpengaruh oleh budaya luar membuat semakin marak terjadi tindak kriminalitas. Hal ini dikarenakan tidak hanya dibukota saja yang menjadi pusat kriminalitas, tetapi para pelaku kriminalitas sudah menyebar di wilayah seuluruh indonesia, tidak tertinggal juga wilayah kalimantan yang memiliki banyak kabupaten menjadi sasaran para pelaku kriminalitas. Tingginya angka kriminalitas yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini, mulai membuat masyarakat gusar, sehingga masyarakat mulai membuat suatu reaksi untuk memberantas masalah kriminalitas, salah satunya dengan cara melakukan pengaduan tindak kriminalitas yang terjadi ke Polisi dan terkesan mengejar ngejar Polisi untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan dari data awal yang di dapatkan oleh peneliti bahwa laporan pengaduan dari masyarakat ke polda kalimatan tengah masih banyak yang belum selesai di tangani. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja anggota subdit jatanras dalam menangani pengaduan tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, dan mengukur kinerja menggunakan teori dari Agus Dwiyanto. Metode penelitiannya adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan 5 indikator yaitu produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, resposibilitas dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa kinerja subdit jatanras dalam menangani pengaduan tindak pidana kriminal oleh masyarakat di wilayah hukum polda kalteng sudah berjalan dengan baik. Namun jika diukur menggunakan 5 indikator dari teori Agus Dwiyanto masih terdapat kekurangan yang belum berjalan dengan baik yaitu pada indikator yaitu indikator Produktivitas jika dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya terlihat menurun dikarenakan pandemi covid-19 yang mengharuskan anggota subdit jatanras mengurangi kegiatan yang berhubungan dengan pemanggilan orang dari luar untuk ke kantor, dan indikator yang kedua yaitu kualitas pelayanan, Dimana SDM yang bertugas di Polda Kalteng yang menangani kasus/masalah pengaduan masyarakat belum mampu menyelesaiakan semua laporan yang masuk tepat waktu. Saran penelitian, Untuk meningkatkan produktifitas kerja, penyidik diharapkan mencari alternatif lain selain memanggil orang untuk datang ke kantor Subdit jatanras, agar proses penanganan tindak pidana tetap berjalan, misalnya melakukan pemeriksaan menggunakan aplikasi dalam bentuk video call atau pun sejenisnya dan Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, penyidik pada subdit jatanras diharapkan dapat lebih membagi waktu dalam pembagian tugas antara pekerjaan di luar kantor dan tugas kantor, dengan lebih memaksimalkan waktu yang dimiliki, misalnya dengan melaksanakan lembur pada waktu malam hari atau mengerjakan di waktu libur, dengan begitu dapat berjalan antara tugas di luar kantor dan tugas di dalam kantor.} }