@thesis{thesis, author={Yudharma Gede Eka}, title ={Kualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polda Kalimantan Tengah}, year={2021}, url={http://repository.umpr.ac.id/256/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kualitas pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Di Polda Kalimantan Tengah. Metode penelitiannya adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kualitas pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Di Polda Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik serta dapat dengan mudah diterima masyarakat. Khususnya pemohon yang telah menggunakan layanan SKCK, namun ada beberapa kendala yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat yaitu pada atribut Complexity dimana sarana seperti lokasi parkir yang kurang memadai dan tidak tersedianya jaringan internet gratis untuk membantu pemohon mengakses website SKCK dan juga dari 3 petugas hanya 1 saja petugas yang mempunyai sertifikasi pelayanan SKCK dari Lembaga Sertifikasi Pelayanan (LSP) sehingga untuk kompetensi petugas SKCK belum memenuhi standar. Serta terkendalanya sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui tentang kualitas pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini. Saran penelitian ini yaitu 1) Si Yanmin Ditintelkam Polda Kalteng agar selalu memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan SKCK Si Yanmin Direktorat Intelkam Polda Kalteng melalui media sosial, media cetak dan media elektronik. 2) Peningkatan Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai salah satunya tempat parkir untuk pemohon, jaringan internet gratis. 3) Peningkatan Kompetensi petugas pemberi pelayanan melalui pelatihan dan pendidikan yang bertahap serta sertifikasi oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), bertingkat dan berlanjut sehingga menghasilkan Sumber Daya Manusia dalam hal ini petugas SKCK yang kompetabel dan profesional.} }