@thesis{thesis, author={Kartiko Hendro}, title ={Manajemen Upaya Pencegahan Penyebaran Berita Hoax pada Media Sosial Oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya}, year={2021}, url={http://repository.umpr.ac.id/469/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana manajemen upaya pencegahan penyebaran berita hoax pada media sosial oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Palangka Raya dilihat dari teori Fungsi Manajemen yang mengacu pada konsep George R. Terry yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan (dalam Moekijat, 2000 : 15). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif sebagai upaya untuk menjawab permasalahan yang ada, dimana pengumpulan data yang digunakan adalah observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari informan sedangkan data sekunder diperoleh dari data yang ada di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Palangka Raya dan dokumen-dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa manajemen upaya pencegahan penyebaran berita hoax pada media sosial oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Palangka Raya cukup optimal, yaitu melalui Sosialisasi dan mengedukasikan ke sekolah-sekolah dan kepada masyarakat tentang hoax dan internet sehat Selain itu pula Diskominfo berupaya mengurangi hoax melalui Penggagasan Deklarasi Anti Hoax, dan upaya lainnya dari Diskominfo adalah Pembentukan Forum Anti Hoax yang dimotori oleh pengiat anti hoax seperti Liputan 6, Metro TV, Media Group untuk membuka forum diskusi kepada masyarakat. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya ialah berkaitan dengan minimnya partisipasi masyarakat, belum adanya aplikasi tangkal hoax dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan media online dengan tepat. Adapun yang menjadi faktor pendukungnya ialah kejelasan Undang-Undang yang mengatur tentang hoax dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.} }