@thesis{thesis, author={Alpianor Alpianor}, title ={Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) di Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya}, year={2020}, url={http://repository.umpr.ac.id/49/}, abstract={Dalam pembuatan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) di Kota Palangka Raya masih belum optimal hal ini dilihat dari syarat dalam pembuatan SPPT yang masih belum jelas dirasakan masyarakat dalam proses yang berbelitbelit, serta dalam pembiayaan dalam pembuatannya masih banyak yang tidak transparan hal ini yang menjadi banyak keluhan bagi masyarakat di Kelurahan Menteng Teori yang digunakan sebagai landasan dalam penelitian ini adalah teori yang dikemukakan oleh Zeithaml mengenai dimensi pengukuran kualitas pelayanan, yaitu : (1) Tangible (Berwujud), (2) Reliablility (Kehandalan), (3) Responsiviness (Ketanggapan), (4) Assurance (Jaminan), (5) Emphaty (Empati). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu : 1) observasi, 2) wawancara (interview), dan 3) dokumentasi. Dengan Teknik pengambilan sampel atau subyek penelitian mengggunakan teknik purporsive sampling dan snowball sampling. Data primer dalam penelitian ini adalah Lurah atau Sekretaris Kelurahan, Aparatur yang menangani SPPT dan Masyarakat/pemilik tanah pemegang SPPT. Berdasarkan hasil penelitian, Kualitas pelayanan dalam Pembuatan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) di Kantor Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya belum optimal karena ada beberapa dimensi yang tidak berjalan dengan baik. Dimensi yang tidak berjalan dengan baik yaitu dimensi reliability dengan permasalahannya yaitu proses pelayanan pembuatan SPPT tidak mudah, masyarakat masih mengeluh mengenai proses yang berbelitbelit dan persyaratan yang belum jelas dan kedisiplinan pegawai dalam melakukan pelayanan yang masih kurang. Selanjutnya dimensi assurance dengan permasalahannya yaitu tidak adanya kepastian biaya dalam pelayanan pembuatan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa biaya yang perlu dikeluarkan. Untuk itu disarankan agar 1) Lurah Kelurahan Menteng dapat selalu mengawasi pegawai pelayanan pembuatan SPPT, 2) Diharapkan pemerintah dapat sesegera mungkin menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembuatan SPPT, 3) Kantor Kelurahan Menteng perlu memberikan pelatihan kepada pegawai layanan yang belum mampu untuk mengoperasikan alat bantu yang tersedia dalam proses pelayanan, 4) Pegawai pelayanan pembuatan SPPT sebaiknya saling mengingatkan arti pentingnya keramahan terhadap pengguna layanan dalam proses pelayanan agar dan 5) Diharapkan Kelurahan Menteng dapat memberikan jaminan biaya dalam pelayanan pembuatan SPPT.} }