@thesis{thesis, author={Juarianto 17.11.019084 and Rachmat Hidayat M.Ikom}, title ={Peran Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pemerintah Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan}, year={2021}, url={http://repository.umpr.ac.id/552/}, abstract={Penelitian ini dilatar belakangi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelengaraan desa. Keberadaan BPD dalam pemerintah desa adalah bukti perlibatan masyarakat dalam bidang penyelengaraan pemerintah pada masa orde baru pelibatan masyarakat di dalam penyelengaraan pemerintah desa dilaksanakan melalui pembentukan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun lembaga tersebut kurang berfungsi secara proporsional, hanya berfungsi sebagai tangan kanan dari kepala desa pada sisi lainnya, hegemoni penguasa desa sangat dominan dalam segala hal. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan kekuasaan kepala desa yang dapat dikatakan analogi dengan kekuasaan diktator atau raja absolut, sehingga masyarakat kurang dapat secara leluasa menyalurkan aspirasinya. Sebagai bentuk perwujudan sebuah negara yang berdaulat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 ?kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar?. Ada negara yang menganggap bahwa kedaulatannya berada ditangan rakyat, artinya suara rakyat benar-benar banyak didengar, keluhan dan penderitaannya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintah Desa Tarusan Danum Untuk mengetahui efektiviitas dan efesiensi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintah Desa Tarusan Danum., Hasil penelitian menunjukan bahwa Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan saya mendapati BPD ini tidak efektif dan efisien banyak keluhan dari warga desa ke BPD yang tidak berkerja semaksimal mungkin dan cenderung hanya menjadi pelengkap aparatur desa. Atau lebih tepatnya tidak mengerti akan tugasnya yang dimana diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini mengatur tata cara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa secara rinci Saran Pemerintah hendaknya memperhatikan perkembangan lembaga BPD melalui program pendidikan khusus atau melalui pelatihan-pelatihan khusus secara berkesinambungan bagi para anggota BPD agar lebih mengetahui dan mengerti akan peran dan fungsinya sebagai legislator Desa.} }