@thesis{thesis, author={Gicky Bintang Prihartanto Akbar }, title ={Analisis Pelakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan PSAP No. 07 Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur}, year={2020}, url={https://repository.unair.ac.id/100047/}, abstract={Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut : 1. Definisi Aset Tetap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan PSAP No 07 paragraf 5. 2. Pengkodefikasian dan pengklasifikasian Aset Tetap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan PSAP No 07 paragraf 8. 3. Pada saat pengakuan Aset Tetap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah melakukannya sesuai dengan PSAP Nomor 07 paragraf 16. 4. Pengukuran Aset Tetap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan PSAP No. 07 paragraf 22 yaitu aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. 5. Pada saat penilaian awal Aset Tetap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sudah menilainya sesuai dengan PSAP No 07 paragraf 24. Penilaian awal Aset Tetap menggunakan biaya perolehan yaitu sebesar realisasi belanja modal. 6. Pengeluaran setelah perolehan berkaitan dengan biaya pemeliharaan dan perawatan aset tetap telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Miliki Negara namun dalam pemantauan dan penertiban terhadap kondisi aset tetap sering kurang sesuai antara kondisi nyata dengan pelaporan. Hal ini dapat memperngaruhi rencana anggaran belanja barang untuk keperluan perawatan Aset Tetap dan akumulasi nilai Aset Tetap, sehingga nilai Aset Tetap menjadi kurang wajar. 7. Penghentian dan pelepasan Aset Tetap telah sesuai dengan PSAP No 07 paragraf 76. 8. Perhitungan penyusutan Aset Tetap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah dihitung sesuai dengan PSAP No. 07 paragraf 56. 9. Penyajian dan pengungkapan Aset Tetap dalam Laporam Keuangan telah sesuai dengan PSAP No. 07 paragraf 79.} }