@thesis{thesis, author={Ainul Azizah }, title ={Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Bagi Pelaku Penipuan Di Pasar Modal}, year={2019}, url={https://repository.unair.ac.id/101123/}, abstract={Perputaran dana segar di pasar modal sangat besar sehingga menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah adanya sumber dana baru yang berasal dari investor yang akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan. Dampak negatifnya adalah timbulnya jenis kejahatan baru yang sebelumnya tidak ada menjadi ada berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kejahatan di pasar modal berbagai macam, salah satunya adalah penipuan yang menimbulkan kerugian bagi pemerintah, investor maupun masyarakat pada umumnya. Selama ini pemerintah Indonesia mengatasi kerugian akibat penipuan pasar modal menggunakan Undang Undang Pasar Modal, namun belum cukup mengatasi kejahatan tersebut. Perlu upaya yang lebih dalam memerangi kejahatan tersebut oleh karena itu perlu terobosan baru berkaitan dengan ganti rugi bagi korban kejahatan penipuan pasar modal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah filosofi ganti rugi sebagai pidana pokok bagi pelaku penipuan dalam pasar modal, karakteristik ganti rugi sebagai pidana pokok dan reformulasi ganti rugi sebagai pidana pokok bagi pelaku penipuan dalam pasar modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, perbandingan. Penelitian ini telah menemukan tiga hal yaitu pertama filosofi ganti rugi sebagai pidana pokok terhadap pelaku penipuan pasar modal terdiri atas hakekat, epistemologi dan manfaat (axiologi) ganti rugi sebagai pidana pokok terhadap pelaku penipuan pasar modal. Temuan kedua adalah karakteristik ganti rugi sebagai pidana pokok karakteristik ganti rugi sebagai pidana pokok. Pada temuan kedua ini menguraikan karakteristik ganti rugi sebagai pidana pokok terhadap pelaku penipuan pasar modal yang termasuk memperbandingan ganti rugi yang ada di dalam undang undang di Indonesia. Temuan ketiga adalah reformulasi ganti rugi sebagai pidana pokok bagi pelaku penipuan dalam pasar modal di masa yang akan datang, yang terdiri atas cara pemberian ganti rugi, lembaga ganti rugi dan jumlah ganti rugi terhadap pelaku penipuan pasar modal.} }