@thesis{thesis, author={Galang Fauzan Prawinda }, title ={Pembentukan Standar Baku Perjanjian Jaminan Gadai Yang Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Debitor}, year={2021}, url={https://repository.unair.ac.id/105650/}, abstract={Kegiatan bisnis yang memiliki sifat dinamis, akan terus berkembang mengikuti perkembangan. Salah satu wujud nyata yang terjadi dalam perkembangannya adalah peran lembaga jaminan Gadai sebagai lembaga jaminan yang dirasa kurang mampu mendukung kegiatan berbisnis. Hal tersebut jelas terlihat selain dari usia aturannya, juga terlihat dari praktiknya yang dikenal sebagai lembaga jaminan kebendaan dengan benda jaminan yang memiliki nominal kecil. Nominal yang kecil tersebut akhirnya membuat bentuk perjanjian Gadai dibuat seadanya tanpa memperhatikan prinsip hukum jaminan yang selayaknya dituangkan dalam klausula perjanjian Gadai. Sekalipun lembaga jaminan Gadai memiliki asas Inbezitstelling, dokumen perjanjian jaminan Gadai juga patut dibuat dengan memiliki bentuk yang baku sehingga masyarakat yang menjaminkan bendanya menggunakan lembaga jaminan Gadai memiliki perlindungan hukum sekalipun nilai objek jaminannya rendah. Selain itu ketentuan Pasal 1151 BW berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Debitor manakala Praktik pembuatan perjanjian jaminan Gadai dibuat dalam bentuk yang bebas. Apabila perjanjian jaminan Gadai dibuat dengan bentuk khusus yang tentunya memperhatikan pula prinsip hukum jaminan didalamnya, maka tidak menutup kemungkinan lembaga jaminan Gadai dapat berkembang dengan mampu memberikan kepastian hukum terhadap benda-benda yang memiliki nilai tinggi. Oleh karenanya, rumusan masalah pada penelitian ini adalah Karakteristik Perlindungan Hukum Para Pihak Pada Perjanjian Jaminan Gadai Dalam Perkembangan dan Urgensi Pembakuan Bentuk dan Klausula Perjanjian Jaminan Gadai. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif yang berarti penelitian ini meneliti mengenai sisi perundang-undangan itu sendiri, bukan meneliti mengenai gejala sosial akibat perundang-undangan yang ada. Adapun pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.} }