@thesis{thesis, author={Arifah Khoirunisa }, title ={Tanggung Gugat Penyelenggara Dalam Akad Wakalah Bil Ujrah Apabila Terjadi Gagal Bayar Dari Penerima Pembiayaan Pada Masa Pandemi Covid-19}, year={2021}, url={https://repository.unair.ac.id/107886/}, abstract={Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mana berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 seringkali mendapati kasus gagal bayar akibat adanya ingkar janji dari penerima pembiayaan (borrower) karena alasan tertentu. Dalam layanan pinjam meminjam tersebut dilakukan melalui media elektronik dengan Penyelenggara sebagai penyedia market place menghubungkan antara pemberi pembiayaan (lender) dan penerima pembiayaan (borrower), sebelum memberikan pembiayaan kepada calon penerima pembiayaan (borrower) Penyelenggara terlebih dahulu akan menyeleksi dengan kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara apakah calon penerima pembiayaan (borrower) tersebut layak mendapatkan pembiayaan. Penyelenggara dan Pemberi Pembiayaan (lender) terikat dalam suatu akad yaitu akad wakalah bil ujrah atau akad pemberian kuasa dengan upah (fee). Pada masa pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tingkat kemampuan membayar dari penerima pembiayaan (borrower) menurun akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal misalnya sehingga menyebabkan penerima pembiayaan (borrower) tidak mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan. Sehingga muncul pertanyaan apakah Penyelenggara bertanggung gugat atas gagal bayar dari Penerima Pembiayaan (borrower), dan apakah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 BW. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam hal ini Penyelenggara tidak bertanggung gugat atas gagal bayar tersebut selama Penyelenggara telah melakukan kegiatan sebagaimana yang telah dikuasakan kepadanya dan tidak terbukti lalai berdasarkan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Covid-19 dapat dijadikan alasan force majeure apabila unsur-unsur force majeure dalam BW terpenuhi.} }