@thesis{thesis, author={Evita Monica Chrysan }, title ={Perspektif Hukum Pidana dalam Kegiatan Jurnalistik Terkait Penyebaran Ujaran Kebencian Terkait Unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (Sara)}, year={2021}, url={https://repository.unair.ac.id/109622/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan junalistik terkait penyebaran ujaran kebencian terkait unsur Suku, Agama, Ras, dan, Antargolongan (SARA) apakah termasuk ke dalam delik pers atau bukan delik pers. Tipe penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara jelas mengenai pengertian dan tolak ukur ujaran kebencian terkait SARA. Sehingga diperlukan koridor yang jelas mengenai kegiatan jurnalistik yang mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kegatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai suatu delik pers, jika telah memenuhi unsur-unsur: a. Unsur perbuatan yaitu kegiatan menulis, mempublikasikan, menyiarkan, menyampaikan atau mendistribusikan; b. Unsur Obyek yaitu karya jurnalistik dari media cetak maupun media elektronik; c. Unsur Isi Obyek yaitu mengandung sifat melawan hukum dan berita tersebut isinya mengandung ujaran kebencian terkait SARA; d. Unsur Kesengajaan ditujukan pada sifat melawan hukumnya dari isi suatu berita; e. Karya jurnalistik tersebut sudah dipublikasikan. Bentuk pertanggungjawaban pidana menurut KUHP berdasarkan kesalahan (schuld) dan penyertaan (deelmening) yang berkaitan dengan pelaku. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, berdasarkan Pasal 18 menganut pertanggungjawaban korporasi. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu Berdasarkan Pasal 54, Pimpinan Redaksi wajib menunjuk penanggung jawab tiap program yang dilaksanakan. UU ITE menganut pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas kesalahan.} }