@thesis{thesis, author={Choirul Anam }, title ={Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Yang Akta Jual Belinya Dinyatakan Tidak Sah Oleh Putusan Pengadilan}, year={2021}, url={https://repository.unair.ac.id/109681/}, abstract={Kredit merupakan suatu hubungan hukum dalam perjanjian. Salah satu peran perbankan yaitu menyalurkan kredit atau pembiayaan (istilah dalam perbankan syariah). Guna memberikan perlindungan kepada pihak kreditur/bank guna menjamin pelunasan utang debitur maka debitur diminta untuk menyerahkan jaminan berupa tanah/bangunan yang dipasang jaminan kebendaan berupa hak tanggungan. Adapun studi kasus pada tesis ini yaitu obyek jaminan yang berasal dari jual beli telah diletakkan hak tanggungan tetapi akta jual beli tersebut dinyataan bukan perjanjian yang sebenarnya oleh pengadilan. Awal mula permasalahan yaitu antara penjual (pemilik asal) dan pembeli (nasabah Bank/debitur) sepakat untuk membuat perjanjian dihadapan notaris, adapun perjanjian yang dibuat yaitu Akta Jual Beli dan Surat Pernyataan tetapi diantara kedua perjanjian itu isinya saling bertentangan karena pada Akta Jual Beli menjelaskan peralihan hak karena jual beli antara penjual dan pembeli tetapi surat pernyataan menjelaskan bahwa perikatan antara penjual dan pembeli ini dibuat hanya untuk mendapatkan persetujuan kredit di Bank dan jika telah lunas maka pembeli akan mengembalikan kepada penjual. Kemudian karena pembeli/nasabah merasa memiliki atas obyek tersebut secara yuridis maka pembeli/nasabah melakukan pelunasan kredit di Bank A dan dijaminkan kembali obyek tersebut ke Bank B, sehingga hal ini membuat pemilik asal merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan Surat Pernyataan yang sudah dibuat dihadapan notaris sehingga hal ini yang menjadi dasar pemilik asal untuk mengajukan gugatan di pengadilan sedangkan Bank sebagai pemegang hak tanggungan tidak tahu menahu dalam hal tersebut dan tetap akan melakukan lelang eksekusi karena nasabah telah wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini yaitu Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan atas obyek tanah yang merupakan perjanjian tambahan (accesoir) dari dibuatnya perjanjian pokok atau perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur. Hak Tanggungan bertujuan untuk menjamin kewajiban debitur sehingga jika dikemudian hari debitur wanprestasi maka kreditur dapat melakukan eksekusi jaminan (parate executie) tanpa memerlukan penetapan atau putusan pengadilan karena Hak Tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang mempunyai kekuatas eksekutorial yang sama dengan putusan atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka Meskipun perolehan objek jaminan yang berasal dari jual beli yang pada akhirnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan tetapi mengenai lelang objek hak tanggungannya tetap sah.} }