@thesis{thesis, author={Nafi Oktavia Farikha }, title ={Pajak Penghasilan Bagi Yayasan Sosial Kemanusiaan Yang Melakukan Kegiatan Usaha}, year={2021}, url={https://repository.unair.ac.id/109846/}, abstract={Pajak merupakan sumber utama pemasukan bagi suatu negara. Hasil dari pembayaran pajak oleh warga negara digunakan untuk kepentingan pembangunan suatu negara dan kemakmuran warga negaranya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, selain orang pribadi, badan hukum juga termasuk dalam subjek pajak. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak ketika telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diperoleh wajib pajak merupakan objek pajak penghasilan, sehingga penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak penghasilan. Salah satu wujud dari badan hukum adalah Yayasan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan dibentuk dengan tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pada umumnya, kegiatan Yayasan dilakukan tidak untuk mencari keuntungan. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan Yayasan digunakan untuk menunjang operasional. Penghasilan yang diperoleh Yayasan tersebut dikecualikan dari objek pajak, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, dalam perkembangannya, terdapat Yayasan yang turut melakukan kegiatan usaha, sehingga menjadikan Yayasan diwajibkan untuk membayar pajak dari hasil kegiatan usaha tersebut.} }