@thesis{thesis, author={Adam Alendra }, title ={Penerapan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Terhadap Pph Final Sesuai Pp Nomor 23 2018 Pada Cv. “Abc}, year={2021}, url={https://repository.unair.ac.id/111244/}, abstract={UMKM merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini memiliki peran penting dalam membantu perekonomian Indonesia, seperti meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), penghasilan pajak negara, dan kebutuhan-kebutuhan ekonomi lainnya. CV. “ABC” merupakan perusahaan UMKM yang bergerak di bidang jasa konsultan manajemen yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya CV. “ABC” menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang dikenakan PPh Final 0,5%. Saat pandemi Covid-19 CV. “ABC” mendapatkan insentif pajak yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang berlaku mulai bulan April 2020 hingga September 2020. Kemudian untuk masa pajak Oktober hingga Desember CV “ABC” dikenakan tarif normal, karena saat mengajukan permohonan menggunakan PMK 86/PMK.03/2020 ditolak oleh Bendaharawan yang tidak mengetahui aturan dalam PMK 86/PMK.03/2020. Untuk mendapatkan Insentif ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh CV. “ABC” yaitu dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian harus melaporkan Laporan Realisasinya setiap masa pajak yang paling lambat dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya. Sebaiknya CV. “ABC” mengajukan banding atas kesalahan yang dilakukan oleh Bendaharawan yang menolak perpanjangan Insentif sesuai PMK 86/PMK.03/2020 tersebut.} }