@thesis{thesis, author={Nadilla Mayang Chahyani '-}, title ={Pembagian Hak Waris Istri Beda Agama Dalam Perkawinan Poligami (Analisis Putusan Nomor 2316/Pdt.G/2017/PA.Jakarta Selatan)}, year={2021}, url={https://repository.unair.ac.id/111449/}, abstract={Tujuan dari perkawinan adalah membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Meskipun dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dijalankan menurut agama masing- masing, namun dalam praktiknya banyak terjadi perkawinan beda agama. Menurut hukum Islam perkawinan beda agama sangat dilarang, hal ini tertera dalam ketentuan Pasal 441 KHI dan Pasal 40 huruf C KHI. Di Indonesia salah satu cara agar perkawinan beda agama dapat dicatatkan dengan cara salah satu pihak menundukkan diri kepada hukum agama salah satu pihak. Secara umum perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum, salah satunya terkait pembagian harta. Selain perkawinan beda agama dalam praktiknya di Indonesia juga sering terjadi poligami, tentunya juga memiliki akibat pada kewarisan. Namun, bagaimana pembagian harta waris dalam perkawinan poligami beda agama, yang mana salah satu istrinya beragama non- Muslim dan sebelum perkawinan tersebut pewaris membuat pernyataan akan tunduk pada hukum perdata, yang mana hukum perdata tidak mengenal adanya perkawinan poligami. Dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada skripsi ini adalah (1) Perhitungan pembagian harta waris dalam perkawinan poligami jika salah satu istri beda agama (2) Analisis terhadap putusan nomor 2316/Pdt.G/2017/PA. Jakarta Selatan mengenai hak waris istri beda agama dalam perkawinan poligami.} }