@thesis{thesis, author={Bokowi Moktar}, title ={Kedudukan Barang Bukti Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura (Study Perkara Nomor. 210/Pid.B/2020/PN Jap)}, year={2021}, url={http://repository.uncen.ac.id/539/}, abstract={Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan barang bukti dalam proses penyelesaian perkara pmbunuhan dalam proses persidangan di pengadilan negeri klas I A jayapura adalah barang yang di peroleh dari penyelidikan dan penyidikan dan sangat penting kedudukannya sebagai alat bukti petunjuk dalam proses pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan dakwaan terhadap terdakwa di depan hakim yang menyidangkan perkaranya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana pembunuhan berdasarerkara nomor 210/pid,B/2020,PN.jap. yaitu bahwa terdakwa Irenius leki alias jemi telah di tuntut oleh penuntut umum berdasar pasal 338 KUHP yang unsur-unsurnya adalah barang siapa, unsur dengan sengaja dan unsur merampas nyawa orang lain dan menurut hakim semua unsur-unsur pasal 338 KUHP tersebut telah terpenuhi. Maka tersdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. Dan barang buktinya berupa satu bilah alat atau bendah tajam sejenis pisau memiliki sarung mata pisau dimana pisau tersebut terdapat bercak darah.} }