@thesis{thesis, author={Kuban Erwin}, title ={Tanggung Jawab Pemerintah Propinsi Papua Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kampung Harapan Kabupaten Jayapura (Stadion Lukas Enembe).}, year={2021}, url={http://repository.uncen.ac.id/541/}, abstract={Penelitian ini dengan judul ?Tanggung Jawab Pemerintah Propinsi Papua Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kampung Harapan Kabupaten Jayapura (Stadion Lukas Enembe)?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah Propinsi Papua dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di kampung Harapan Kabupaten Jayapura dan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat adat di kampung Harapan Kabupaten Jayapura dengan Pemerintah Propinsi Papua. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode pendekatan yuridis normatif dan empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder, dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan atau kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Tanggung jawab Pemerintah Propinsi Papua dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kampung Harapan yaitu bahwa Pemerintah Propinsi Papua pada dasamya tunduk kepada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga segala pembayaran ganti rugi tanah ulayat Kampung Harapan akan ditujukan hanya kepada Penggugat yang menang perkara dalam hal ini yaitu ahli waris Penggugat I adalah Agustinus Ph Ohee dan ahli waris penggugat II adalah Eliab Ongge, S.Ip,MM. dan penyelesaian sengketa tanah ulayat antara kampung Harapan dengan Pemerintah Propinsi Papua yaitu melalui proses sangat panjang baik melalui jalur Litigasi (pengadilan) ataupun Non Litigasi (di luar pengadilan) yaitu Melalui Putusan Pengadilan, Melalui Putusan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Melalui Putusan Hukum Adat. Semua jalan ini di tempuh untuk membuktikan siapa yang benar-benar berhak atas tanah ulayat kampung Harapan seluas 62 ha (enam puluh dua hektar) tersebut.} }