@thesis{thesis, author={Rumbewas Dionisius}, title ={Peran Mananwir Byak Pada Proses Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Baradota Di Kampung Wejim Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Raja Ampat}, year={2021}, url={http://repository.uncen.ac.id/545/}, abstract={Penelitian dengan Judul Peran Mananwir Byak Pada Proses Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Baradota Di Kampung Wejim Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Raja Ampat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran mananwir dalam penyelesaian kasus baradota di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan, Kabupaten Raja Ampat. Untuk mengetahui proses peradilan adat pada penyelesaian kasus baradota di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan, Kabupaten Raja Ampat? Metode penelitian: lokasi penelitian di Kampung Wejim Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Rajaampat, Jenis penelitian hukum empiris, tipe pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual hukum dan pendekatan kasus. Sumber data yaitu bahan bukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, dan studi pustaka. Teknik pengolaha ndan analisa data secara kualitatif meliputi klarifikasi secara sistematis dan penyajian data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Peran Mananwir dalam penyelesaian kasus baradota di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan, Kabupaten Raja Ampat yaitu Ia selaku pimpinan tertinggi dalam struktur kesukuan masyarakat Kampung Wejim yang berkedudukan sebagai Hakim Adat dalam Peradilan Adat pada setiap kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat wilayah Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Rajaampat. Mananwir dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya memimpin persidangan terkhusus pada kasus Baradota ia bersifat netral atau tidak memihak antara satu dan yang lainnya. Selain itu juga Mananwir dalam mengambil sebuah keputusan akhir persidangan, setiap keputusan tersebut bersifat mutlak. Namun tetap membertimbangkan pada fakta-fakta yang ada dalam persidangan serta kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan denda / sanksi terkait kasus Baradota yang terjadi. (2) Proses peradilan adat pada penyelesaian kasus baradota di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan, Kabupaten Raja Ampat yaitu dilakukan dengan cara musyawarah bersama antara kedua belah pihak yang dipimpin oleh Mananwir selaku Hakim Adat. tahap pertama penyampaian informasi, tahap kedua penelusuran jalur keturunan, tahap ketiga penentuan kesepakatan denda atau sanksi adat, tahap kelima dibawa ke gereja untuk didoakan, tahap keenam Mananwir menyampaikan saran arahan kepada keluarga dari pihak pelaku dan korban untuk tidak melakukan lagi. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa pelaku dan korban telah menyadari kesalahan yang diperbuat dan permohonan pengampunan dosa untuk membersihkan diri dari kutukan ?Baradota?. Namun agar Baradota tersebut bersih dan tidak menjadi penyakit dikemudian hari. Maka denda berupa uang atau barang tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak yang bersengketa. Akan tetapi dibagikan kepada masyarakat diluar marga tersebut yang bersengketa.} }