@thesis{thesis, author={Tajo Serli Oktavia}, title ={Tinjauan Hukum Penerapan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Dalam Izin Usaha Pom Mini di Kota Jayapura.}, year={2023}, url={http://repository.uncen.ac.id/625/}, abstract={Penelitian dengan judul ?Tinjauan Hukum Penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Surat Izin Perdagngan?. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Prosedur pendaftaran izin usaha perdagangan dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kota Jayapura dan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perdagangan Terhadap pelaku usaha pom mini di Kota Jayapura tidak memiliki izin usaha perdagangan dalam Usaha Pom Mini di Kota Jayapura. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan system norma dan Yuridis Empiris yaitu penelitian yang mempunyai objek kajian menegnai perilaku masyarakat. Metode pendekatan ini digunakan untuk mendapatkan sumber data Primer dan data Sekunder. Hasil dari Penelitian ini adalah Pom Mini di Kota Jayapura tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hal ini karena pom mini tidak berkewajiban untuk melakukan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Namun dalam kenyataannya usaha pom mini hanya mengurus retribusi. Sehingga tidak ada Prosedur pendaftaran izin usaha perdagangan dalam pom mini di Kota Jayapura. Perusahaan yang berkewajiban memiliki SIUP: Seluruh Perusahaan, Kecuali: Cabang Dari Yang Memiliki Siup, Perusahaan Jawatan (Perjan),dan Perusahaan Umum (Perum). Dan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dalam pembentukan izin usaha pom mini tidak berjalan secara efektif karena pom mini adalah perusahaan perorangan,dan perusahaan perorangan tidak berkewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pemerintah Kota Jayapura dalam penerapan peraturan daerah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam kenyataannya aturan itu tidak berjalan secara efektif karena masih banyak kekurangan di dalam Peraturan Daerah tersebut.} }