@thesis{thesis, author={Mirino Alexandrio Lorenso}, title ={Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku dalam Tindak Pidana Penistaan Agama di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. (Nomor : 239-K/PM.III-19/AD/VII/2017).}, year={2023}, url={http://repository.uncen.ac.id/676/}, abstract={Skripsi dengan judul ?Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Di Pengadilan III-19 Jayapura. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Di Pengadilan III-19 Jayapura serta mengetahui apa saja kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana penistaan agama di pengadilan militer III-19 jayapura. Metode penelitian adalah Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Di Pengadilan III-19 Jayapura. (a). Tahap Penyidikan, (dimana dilaksanakan oleh polisi militer (PM) dan Oditur militer serta wajib meberitaukan hak pelaku). (b). Tahap Penuntutan (Pelimpahan perkara kepada ODITUR, setelah penyidik dalam hal ini polisi militer selesai melakukan penyidikan). (c). Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Di tahap ini berkas-berkas perkara tindak pidana penistaan agama Serda Bangun Ahad Kasmawan yang telah diterima dari penyidik dan diteliti oleh oditur militer kemudian dicatat oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) pengadilan militer III-19 Jayapura). (d). Tahap Pelaksanaan Putusan ( Sesuai ketentuan undang-undang militer bahwa yang melaksanakan putusan hakim adalah oditur militer yang mana putusan hakim bisa memuat pidana pokok dan juga pidana tambahan dipecat dari dinas militer atau pidana penjara saja).dan kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana penistaan agama di pengadilan militer III-19 jayapura. Metode penelitian (a). Kurangnya kesadaran masyarakan terhadap hukum; (b). Biaya untuk memperoleh bantuan hukum di lingkungan militer; (c). Sebagai kasus penistaan agama pertama di pengadilan militer III-19 jayapura; (d). Sarana dan prasarana; (e). Sumber daya aparatur peradilan. Akhirnya diharapkan Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana penistaan agama dan juga tindak pidana lainya yang terjadi di lingkungan militer III-19 jayapura , pengadilan militer jayapura lebih menikatkan kinerjanya dalam upaya meberikan informasi, serta memberikan hak untuk memperoleh bantuan hukum kepada korban maupun kepada pelaku sesuai dengan undang-undang, sehingga pengadilan militer III-19 jayapura menjadi pengadilan yang terus menyelesaikan perkara-perkara dilingkungan militer.} }