@thesis{thesis, author={Plum Varida k.}, title ={Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Anak di Bawah Umur pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Jayapura Provinsi Papua.}, year={2023}, url={http://repository.uncen.ac.id/685/}, abstract={Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Kerom Provinsi Papua oleh karena LPKA berwenang melakukan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum terhadap perlindungan anak di bawah umur pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Kabupaten Kerom. Dengan metode penelitian normatif empiris dimana penulis melakukan pendekatan yang bersifat teoritis yang menyangkut dengan asas-asas hukum, konsep hukum yang di dapat dari buku-buku maupun jurnal, serta penulis langsung melakukan penelitian ke lapangan untuk mengetahui aturan-aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak pada LPKA Klas II Kerom apakah sudah sesuai atau belum. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam perlindungan anak di bawah umur yang dilakukan oleh LPKA Klas II Kerom merupakan penerapan dari Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Akan tetapi ada beberapa hal yang menjadi kendala yaitu pada pendidikan dan kesehatan dari anak binaan dimana dari segi pendidikan LPKA mendapat kendala terutama dari anak-anak yang dari luar Jayapura karena berkas-berkas yang diminta untuk persyaratan lanjut sekolah tidak diberikan dari pihak keluarga saat diminta sehingga belum ada upaya lanjutan, sedangkan dari segi kesehatan upaya yang dilakukan LPKA iyalah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerom serta penyediaan tenaga medis untuk anak binaan. Saran terkait deng hak-hak yang masih menjadi kendala khusunya dalam pendidikan, dimana dalam upaya yang dilakukan oleh LPKA Klas II Kerom dalam hal ini pengumpulan berkas untuk melanjutkan pendidikan dari anak yang terlibat konflik dengan hukum serta berda pada LPKA, diharapkan agar dalam memberikan pemahaman dan penjelasan dengan baik kepada pihak keluarga dari anak tersebut karena tidak ada orang tua atau keluarga yang ingin melihat anaknya susah.} }