@thesis{thesis, author={Rumi Renal Hardy}, title ={Tinjauan Yuridis Tentang Sengketa Hak Ulayat Antara Marga Wonatorei dengan Pemerintah Waropen dalam Pembangungan Perumahan Ronggaiwa}, year={2023}, url={http://repository.uncen.ac.id/764/}, abstract={Penelitian ini dengan judul ?Tinjauan Yuridis Tentang Sengketa Hak Ulayat Antara Marga Wonatorei Dengan Pemerintah Waropen. (Pembangungan Perumahan Pemda Ronggaiwa)?. Tujuannya untuk mengetahui sengketa hak ulayat antara marga Wonatorei dengan Pemerintah dalam pembangunan perumahan pemda di ronggaiwa kabupaten waropen. Untuk mengetahui Pemerintah menyelesaikan sengketa hak ulayat antara marga Wonatorei dengan Pemerintah daerah waropen dalam membangun perumahan Pemda di ronggaiwa di Kabupaten Waropen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Tinjauan yuridis sengketa tanah hak ulayat keluarga Wonatorei dengan Pemda Waropen dalam proses penyelesaian sengketa tanah adat di Kabupaten Waropen yaitu sebagai hakim perdamaian yang berhak menimbang berat ringannya sanksi yang harus dikenakan kepada anggota masyarakat bahkan pemerintah yang bersengketa, untuk membetulkan hukum adat yang telah dilanggar oleh masyarakat adatnya, mengembalikan citra hukum adat, sehingga dapat ditegakkan keutuhannya, memberikan pedoman kepada anggota masyarakat adatnya, menjaga keutuhan persekutuan dalam masyarakat hukum adat dan merupakan tempat bersandarnya anggota masyarakat hukum adat untuk menyelesaikan, melindungi, dan menjamin ketentraman. Sedangkan kendala yang ditemukan oleh Keluarga Wonatorei dalam proses penyelesaian sengketa tanah adat di Kabupaten Waropen yaitu faktor internal yang disebabkan oleh Kurang jelasnya Pembayaran antara pihak pemda waropen dan keluarga Wonatorei atas tanah yang menjadi sengketa saat ini, ketidakjelasan batas tanah dan ketidak jelasan pemilik tanah. Faktor eksternal yang berasal dari pihak ketiga yang muncul pada saat musyawarah sengketa telah menemukan solusinya para pihak juga telah sepakat kemudian terdapat pihak lainnya mengajukan keberatan sehingga mencul masalah baru.} }