@thesis{thesis, author={Baransano Marcelino Theys}, title ={Implementasi Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jayapura.}, year={2023}, url={http://repository.uncen.ac.id/781/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan klas II A Jayapura dan juga apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidama bagi narapidana tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yurids normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narapidana, petugas lapas, dan pihak terkait lainya. Selain itu, observasi langsung dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jayapura. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jayapura berjalan dengan baik, adil dan transparan namun dalam implenetasinya terdapat bebarapa kendala keterbatasan Tenaga Asesor, Kurangnya Berkas Administratif serta Kendala Jaringan yang menghambat proses pengajuan remisi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi, selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan dan pihak terkait lainnya dalam upaya meningkatakan efektivitas sistem peradilan pidana terkait dengan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi. Prosedur-prosedur pemberian remisi bagi narapidana khususnya narapidana tindak pidana korupsi pun harus diperhatkan mengingat akan hak narapidana koupsi untuk memproleh remisi sebagaimana diatau dalam Undang undang N0 22 tahun 2022 Disarankan kepada Lembagas Pemasyarakatan Klas II A Jayapura hendaknya dalam mengimplementasikan pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi agar dilaksanakan dengan baik dan adil serta segera memeprhatikan kendala-kendala yang dialami di dalam Lapas agar pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana khususnya narapidana tindak pidana korupsi yang menjadi objek penelitian sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi di masyarakat tentang pelaksaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi.} }