@thesis{thesis, author={Aulia Lailyanti Eldha}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika}, year={2020}, url={http://repository.undar.ac.id/id/eprint/1680/}, abstract={Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga, diawasi, dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat serta Negara. Di Indonesia seseorang dinyatakan dalam kategori anak adalah seseorang yang usianya belum menacapai 18 tahun, dalam usia ini anak sedang berusaha mencari jati diri mereka dengan melakukan hal-hal baru yang belum mereka lakukan sebekumnya dengan salah satunya dimana anak akan lebih suka bergaul dengan teman-temannya, diusia anak yang belum mencapai 18 tahun anak sangat perlu perhatian lebih dari orang tua dan keluarga agar anak tdiak terjerumus kedalam hal-hal yang negatif, salah satunya terjerus kedalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini pengguna narkotika bukan lagi hanya di kalangan orang dewasa tetapi sudah merambah masuk kedalam kalangan anak di bawah umur. Sangat memperihatinkan memang, yang seharusnya di usia mereka yang belum mencapai 18 tahun, anak hanya fokus untuk mendapatkan pendidikan yang baik, namun pada kenyataannya anak sekarang harus berhadapan dengan hukum karena masuk kedalam kasus penyalahgunaan narkotika. Padahal anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi oleh Negara, meskipun anak terjerat kasus hukum dan harus menghadapinya. Perlindungan-perlindungan yang harus tetap diberikan kepada anak menjadi sebuah kewajiban orang tua, masyrakat dan Negara. Disini penulis meneliti perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika, dari data yang diperoleh untuk kasus penyalahgunaan narkotika anak dibawah umur pada tahun 2018 terdapat 6 kasus, pada tahun 2019 terdapat 7 kasus, disini penulis tertarik untuk menggali proses perlidungan hukum yang diberikan kepada anak yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika, guna mengetahui apakah proses perlindungan hukum yang diberikan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Penulis mengunakan metode penelitian empiris dengan meneliti keadaan yang ada dilapangan yaitu di Polres Kabupaten Jombang, data yang penulis dapat berasal dari hasil wawancara dan arsip dari Polres Kabupaten Jombang mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pelaku penyalahgunaan Narkotika. Hasil penelitian yang didapat menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana hak-hak perlindungan seperti mendapatkan pendampingan dari orang tua atau LBH dan Bapas anak telah diberikan untuk mendampingi anak menjalani proses hukum, satu lagi bentuk perlindungan yang diberikan adalah diusahakannya untuk mendapatkan diversi atau rehabilitasi terhadap anak yang menjadi pengguna narkotika untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut yang sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Agar anak tidak mendapatkan stigma negatif dari lingkungannya, karena telah terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkotika.} }