@thesis{thesis, author={Hariono Adi}, title ={Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Kawasan Hutan Di Luar Pengadilan (Study Kasus Konflik Antara Perhutani KPH Jombang dengan Masyarakat Kedungdendeng Kabupaten Jombang)}, year={2020}, url={http://repository.undar.ac.id/id/eprint/1721/}, abstract={Dalam skripsi ini beberapa permasalahan yang muncul dengan dilatarbelakangi adanya konflik Kedungdendeng yang terjadi antara Perum Perhutani KPH Jombang dengan masyarakat Kedungdendeng terhadap kawasan tanah kedungdendeng, subtansi dan bentuk konflik Kedungdendeng, upaya ? upaya yang telah dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Jombang dan masyarakat Kedungdendeng dalam penyelesaian konflik Kedungdendeng serta bagaimana model alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang sesuai digunakan dalam menyelesaikan konflik Kedungdendeng. Skripsi ini termasuk dalam jenis penelitian yang bersifat yuridisosiologis dengan pengambilan lokasi penelitian di kantor Perhutani KPH Jombang dan Dukuh kedungdendeng, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Cara pengambilan sampel bedasarkan pada proposive sampling dan sebagai populasinya adalah pegawai KPH Jombang dan masyarakat Kedungdendeng yang mempunyai hubungan erat dengan konflik Kedungdendeng. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari beberapa orang responden dan data sekunder terdiri dari dokumen - dokumen, peraturan perundangan, serta literature yang mendukung. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah melalui wawancara/ interview secara terstruktur terhadap data primer dan mempelajari data - data sekunder yang ada. Teknik analisis menggunakan metode diskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kawasan hutan Kedungdendeng merupakan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi. Hal ini member wewenang kepada Perhutani KPH Jombang untuk menguasai dan melakukan upaya perlindungan hutan Kedungdendeng sesuai dengan fungsinya sehingga keberadaan masyarakat Kedungdendeng dianggap tidak sesuai dengan fungsi hutan kedungdendeng sebagai hutan produksi. Masyarakat Kedungdendeng beranggapan kawasan hutan Kedungdendeng berstatus sebagai hak miliknya. Substansi konflik Kedungdendeng adalah konflik tentang besar dan bentuk dari kompensasi/ ganti rugi terhadap masyarakat Kedungdendeng akibat adanya penetapan kawasan hutan Kedungdendeng sebagai hutan negara. Berbagai upaya dilakukan oleh Perhutani KPH Jombang dan masyarakat Kedungdendeng untuk menyelesaikan konflik Kedungdendeng baik melalui litigasi maupun non litigasi, tetapi tidak berhasil menyelesaikan konflik Kedungdendeng. Untuk itu penulis mencoba menawarkan model alternatif penyelesaian sengketa tanah kawasan hutan Kedungdendeng diluar pengadilan dengan menggunakan metode mediasi dengan harapan konflik Kedungdendeng dapat diselesaikan.} }