@thesis{thesis, author={Panji Mahendra Adilukito}, title ={KAJIAN TENTANG KEABSAHAN PERJANJIAN MENURUT PASAL 1320 KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI KOMERSIAL ELEKTRONIK}, year={2023}, url={http://repository.undar.ac.id/id/eprint/241/}, abstract={Perkembangan teknologi, khususnya internet, memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun, pada sisi lain, kemajuan ini juga membawa permasalahan baru. E-commerce sebagai salah satu bentuk perdagangan yang saat ini mengalami perkembangan pesat juga tidak terlepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Dari aspek hukum akan timbul permasalahan mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik dan permasalahan mengenai dapat atau tidaknya suatu kontrak elektronik dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah suatu kontrak elektronik dapat dikatakan sah dan bagaimana kekuatan kontrak elektronik jika terjadi sengketa, khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analtis dengan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri, empat orang pelaku e-commerce, dan tiga orang notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan kontrak elektronik dan kontrak elektronik sebagai alat bukti antara hakim Pengadilan Negeri (tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti), para pelaku e-commerce (kontrak elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti), dan para notaris (satu orang notaris berpendapat bahwa kontrak elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti; dua orang notaris lainnya berpendapat bahwa kontrak yang dilakukan secara elektronik dapat dikatakan sah namun masih sulit untuk dapat diterima sebagai alat bukti). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih terdapat ketidakpastian mengenai keabsahan dan kekuatan kontrak yang dilakukan secara elektronik sebagai alat bukti. Kata kunci: transaksi komersial elektronik, e-commerce, e-contract, internet, alat bukti.} }