@thesis{thesis, author={Maya Shofia Maya}, title ={EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP PERMOHANAN DISPENSASI PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG}, year={2022}, url={http://repository.undar.ac.id/id/eprint/2438/}, abstract={ABSTRAK EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP PERMOHANAN DISPENSASI PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG Indonesia adalah negara berdasarkan hukum yang memiliki Undang?Undang untuk mengatur keberlangsungan hidup rakyatnya agar mematuhi norma yang ada. Indonesia sendiri menganut sistem hukum positif. Sebagaimana negara berkembang lainnya di Indonesia Undang?Undang yang berlaku juga mengalami pembaruan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan masanya saat ini, apabila dirasa sudah tidak relevan maka Undang?Undang yang berlaku akan dihapuskan dan diganti dengan yang baru, inilah yang terjadi dengan Undang?Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya dalam pasal 7 yang mengatur tentang batasan usia dalam perkawinan. Dengan adanya Undang?Undang yang baru maka akan ada dampak yang timbul baik itu di masyarakat maupun di dalam perangkat penegak hukum. Pertimbangan putusan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara dispensasi nikah juga harus sesuai dengan bukti dan kesaksian yang diajukan saat persidangan agar tidak mencederai Undang - Undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dan pendekatan sosiologis diterapkan melalui data-data dan pernyataan yang diperoleh dari hasil interaksi antara peneliti, objek yang diteliti, dan orang-orang yang ada ditempat penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction yang berarti menyatukan, menentukan data-data yang inti dan memusatkan kepada sesuatu yang penting. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berlakunya Undang?Undang nomor 16 Tahun 2019 ini memberi dampak kepada Pengadilan Agama dengan melonjaknya angka permohonan perkara pengajuan dispensasi pernikahan dini, akan tetapi ini juga di iringi dengan disahkannnya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tata cara untuk megadili perkara dispensasi pernikahan dini sehingga dalam persidangan saat ini menjadi lebih rumit daripada sebelumnya. Kata kunci: Dispensasi Nikah. Undang?Undang Nomor 16 tahun 2019, Pernikahan Dini,} }