@thesis{thesis, author={Herfiana Mela}, title ={KONFLIK PENCALONAN PILKADES 2019(Studi Kasus di Desa Banjardowo, Kacamatan Jombang, Kabupaten Jombang)}, year={2022}, url={http://repository.undar.ac.id/id/eprint/2588/}, abstract={Mela Herfiana Dosen Pembimbing : Muhid Maksum S.Sos, M.Sosio. Mukari S.S, M.Si. Mela Herfiana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Darul ?Ulum Jombang, lahir di Jombang, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 12 Mei 2000, Judul Konflik Pencalonan Pilkades 2019 (Studi Kasus di Desa Banjardowo, Kacamatan Jombang, Kabupaten Jombang). Pemilihan kepala desa merupakan pesta demokrasi, dimana masyarakat desa dapat berpartisipasi secara langsung dengan memberikan hak suaranya untuk memilih calon kepala desa. Konflik sosial sering kali dijumpai dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa seperti di desa Banjardowo konflik sosial muncul pada tahap pencalonan. Konflik berawal dari salah satu bakal calon kepala desa yang dinilai mempunyai elektabilitas tinggi memenangkan pilkades pernah terjerat masalah hukum yaitu ajudikasi dan narkoba tidak bisa ditetapkan menjadi calon kepala desa sehingga menimbulkan protes dari massa pendukungnya yang menilai bahwa calon pendukungnya sudah memenuhi persyaratan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab bakal calon kepala desa bermasalah tidak diloloskan dan bentuk konflik pemilihan kepala desa di Banjardowo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun penentuan informan dengan teknik purposive, informan terdiri dari 5 orang yaitu tiga calon kepala desa, ketua panitia, dan tokoh masyarakat. Sumber data primer dari penelitian ini adalah hasil wawancara dengan informan sedangkan sumber data sekunder adalah dari berita di media online dan arsip dokumen berupa berita acara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini didapatkan penyebab konflik pilkades desa Banjardowo adalah : 1) Perbedaan pendapat dan persepsi antara panitia pilkades desa dan tim desk kabupaten dalam memaknai Perbup Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 20 Ayat 1 ?h?, 2) Panitia pilkades desa mengundurkan diri karena merasa terintervensi oleh tim desk kabupaten, 3) Calon bermasalah (cacat hukum) berani mencalonkan karena peraturan yang ambigu dan kurang jelas, 4) Konflik yang terjadi pada pencalonan pilkades 2019 desa Banjardowo karena adanya perbedaan kepentingan. 5) Adanya protes dari pendukung calon yang bermasalah sehingga situasi menjadi tidak kondusif. Sedangkan bentuk konflik yang terjadi yaitu konflik vertikal karena terjadi antar kelas sosial dimana panitia pilkades desa dan tim desk kabupaten memiliki kewenangan dan menduduki posisi yang berbeda, hal ini menunjukkan adanya perbedaan otoritas.} }