@thesis{thesis, author={Asmorowati wati}, title ={PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI}, year={2021}, url={http://repository.undha.ac.id/1360/}, abstract={ABSTRAK PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI ASMOROWATI 2016522143 Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan religiusitas sebagai variabel pemoderasi. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 responden dengan menggunakan rumus Slovin dan teknik pengambilan sampel metode Convinience Sampling. Data hasil penelitian dianalisis dengan teknik uji analisis regresi linier berganda pendekatan Uji Interaksi atau Moderated Regression Analysis (MRA), uji t, uji F dan koefesien determinasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan religiusitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, religiusitas tidak mampu memoderasi pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, religiusitas tidak mampu memoderasi sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan pengetahuan pajak, pajak, sanksi pajak dan religiusitas berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil perhitungan koefisien determinasi menunjukkan bahwa variabel pengetahuan pajak, sanksi pajak dan religiusitas dapat menerangkan variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 59.8% sedangkan sisanya 40.2% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk dalam penelitian ini misalnya kualitas pelayanan, sunset policy dan tax amnesty. Kata kunci: pengetahuan pajak, sanksi pajak, religiusitas, kepatuhan wajib pajak} }