@thesis{thesis, author={AMIN Moh. Kholifi Al}, title ={Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Membentuk Sistem Bikameral}, year={2020}, url={}, abstract={Upaya untuk membentuk sistem bikameral yang seimbang harus dimulai dari mengubah konsep sistem bikameral Indonesia yang weak atau Soft bicameral menuju gagasan sistem bikameral yang strong. Dalam menuju sistem bikameral yang strong, kedua kamar tersebut haruslah diberikan kewenangan untuk menetapkan undang undang. Maknanya, setelah semua RUU yang telah disepakati oleh DPR harus dibahas lebih lanjut dengan DPD. Alasan paling utama yang melatarbelakangi diterapkannya sistem bikameral yang strong adalah terjadinya sistem double checks yang memastikan bahwa suatu regulasi akan diperiksa dua kali sebelum disahkan. Sehingga kualitas dari regulasi tersebut terjamin untuk kesejahteraan rakyat. Asalkan kedua kamar tersebut betul betul mewakili aspirasi dan kepentingan yang berbeda tentunya. Amerika Serikat. Dalam bidang legislasi fungsi kedua kamar memiliki kewenangan yang lebih seimbang daripada lembaga parlemen di Indonesia. Sistem bikameral di Amerika Serikat dilaksanakan oleh dua lembaga yakni House Of Representative dan Senate. Berdasarkan kewenangan yang cenderung seimbang antara kedua kamar tersebut, Amerika Serikat telah menerapkan sistem bikameral yang strong. Karakteristik dari strong bicameral dalam mengesahkan undang undang harus selalu mendapatkan persetujuan dari kedua kamar tersebut. Dalam konstitusi Amerika Serika dijelaskan bahwa setiap RUU yang setelah disepakati House Of Representative dan Senate diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui di Amerika Serikat bahwasanya fungsi legislasi murni terletak pada kamar kamar legislatif. Presiden Amerika tinggal menunggu RUU yang telah disusun terlebih dahulu oleh House Of Representative dan Senate. Perubahan konsep bikameral strong tersebut akan mengubah prinsip perwakilan yang lama. Konsekuensi logis dalam penerapan sistem bikameral seharusnya memposisikan MPR tidak lagi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan wilayah kerjanya sendiri. Hal Ini dikarenakan kewenangan yang dimiliki MPR harus dilaksanakan oleh kamar kamar yang mewakilinya. Kewenangan MPR tersedia apabila DPR dan DPD melakukan sidang gabungan. Perubahan konsep tersebut merubah MPR menjadi lembaga joint session.} }