@thesis{thesis, author={ALFATH Renisa Dena Ismithasaria}, title ={Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Seseorang Yang Belum Dewasa Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/Pn. Gst}, year={2020}, url={}, abstract={Terdakwa yang berusia 47 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, yang bertempat tinggal di Dusun I Desa Siofabanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dan bekerja sebagai petani/pekebun dan merupakan tetangganya sekaligus sebagai bapak talu dari saksi korban telah melakukan persetubuhan terhadapnya yang masih dikategorikan sebagai seseorang yang belum dewasa. Dalam fakta persidangannya dinyatakan bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban bermula pada hari Kamis bulan November 2017 sekira pukul 16.30 di kamar mandi milik terdakwa, dimana terdakwa mengancam korban untuk tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun. Pada hari Selasa bulan November 2017 sekira pukul 15.30 di kamar mandi milik terdakwa, hal serupa yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi kepada saksi korban, namun kali ini korban memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban dengan maksud supaya saksi korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Pada hari Minggu bulan November 2017 sekira pukul 15.30 di kamar tidur milik terdakwa, terdakwa memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari yang telah disebutkan pada saat korban tersebut sedang mengambil air di rumah terdakwa. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama yaitu mengenai pasal yang diterapkan dalam surat dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst telah sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakwa jika dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan yang kedua yaitu tentang pertimbangan hakim dalam menguraikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sudah benar atau tidak ditinjau dari Pasal 197 KUHAP. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini ada 2 (dua), yaitu metode pendekatan perundang-undangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua menggunakan metode konseptual, yaitu dengan melihat beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan teori-teori tentang anak, teori tindak pidana kesusilaan, surat dakwaan, pembuktian, pertimbangan hakim, putusan hakim, serta yang berkaitan dengan rumusan masalah. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, surat dakwaan dalam Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst yang disusun oleh penuntut umum dengan menggunakan Pasal 293 ayat (1) KUHP berdasar atas analisis penulis tidak tepat, karena penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak memperhatikan suatu aturan hukum yang menyatakan asas lex specialis derogat legi generalis, padahal perkara tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana dalam tahun 2002 telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila terjadi perbenturan norma undang-undang maka yang digunakan adalah undang-undang yang mengatur secara khusus sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP. Kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan xiii Nomor 92/Pid.B/2018/PN. Gst tidak tepat, karena tidak menguraikan unsur ketiga dengan tepat dan cermat, dimana dalam uraian unsur ketiga hakim kembali menjelaskan perbuatan terdakwa yang berdasar atas unsur kedua dalam Pasal 293 ayat (1) KUHP. Hakim dalam membuat pertimbangannya haruslah menjelaskan tiap unsur yang ada dalam pasal yang didakwakan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Adapun saran yang diberikan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu yang pertama, penuntut umum sebagai pemilik wewenang dalam membuat surat dakwaan semestinya dilakukan dengan memperhatikan Pasal 143 KUHAP, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan tentang sahnya surat dakwaan. Pembuatan surat dakwaan juga harus memperhatikan aturan hukum yang menyatakan keberadaan asas lex specialis derogat legi generalis dimana asas tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP dan menjelaskan bahwa aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Kedua, hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa haruslah melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan agar dalam penjatuhan putusan memiliki nilai keadilan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP.} }