@thesis{thesis, author={SURYAGARA Yocky Mukti}, title ={Analisis Yuridis Putusan Bebas (Vrijspraak) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor : 378/Pid.Sus/2015/PN. Pli)}, year={2020}, url={}, abstract={Pada hakikatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam memahami suatu peristiwa tindak pidana yang telah diperbuat terdakwa, agar pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum tepat untuk menjerat terdakwa. Suatu bentuk surat dakwaan dan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum sangatlah berpengaruh besar dalam proses pembuktian atau pemeriksaan perkara di persidangan, karena pasal yang didakwakan tersebut menjadi dasar pemeriksaan oleh hakim dalam persidangan dan bentuk dakwaan menjadi dasar bagaimana cara hakim melakukan pemeriksaan dalam persidangan. Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang berbentuk alternatif menggunakan tiga pasal untuk menjerat terdakwa yaitu alternatif kesatu yaitu Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 304 KUHP, dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 181 KUHP. Proses pembuktian kasus yang dianalisis oleh penulis yaitu kasus dalam putusan nomor 378/Pid.Sus/2015/PN.Pli yang mana bentuk dakwaan alternatif jaksa penuntut umum yang merumuskan tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah dibuktikan semua oleh hakim dalam proses pembuktian dan dalam putusannya hakim membebaskan terdakwa, lantas muncul suatu permasalahan : Kesatu, apakah pembuktian pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam putusan nomor 378/Pid.Sus/2015/PN. Pli sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Kedua, apakah pertimbangan hakim memutus bebas terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian sudah sesuai dengan fakta di persidangan.} }