@thesis{thesis, author={Permatasari Diah Ayu}, title ={Analisis Yuridis Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 50/Pid.Sus /2017/Pn.Amp)}, year={2020}, url={}, abstract={Dalam membuktikan kesalahan yang dilakukan terdakwa alat bukti yang digunakan dalam perkara Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp yang digunakan sebagai landasan keyakin Hakim dalam memutus putusan tersebut Salah satu alat bukti yang diajukan di persidangan perkara tersebut ialah keterangan saksi, dimana keterangan saksi merupakan suatu keterangan yang diberikan secara lisan dimuka Hakim dengan sumpah mengenai kebenaran yang terjadi dengan didengar, dilihat dan dialami sendiri serta menyebut alasan atas pengetahuan dan mereka yang mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa maka tidak dapat didengar keterangannya dan harus mengundurkan diri menjadi seorang saksi. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis suatu kasus pemeriksaan saksi dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp yaitu apakah pemeriksaan saksi dalam perkara telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa dalam melakukan perbuatan cabul. Berkaitan dengan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul, dalam faktanya ternyata terdakwa telah berusaha “memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Korban” dan kesimpulan dari Visum Et Repertum Nomor: 370/011/III/2017 yang diajukan di persidangan telah ditemukan tanda penetrasi tumpul berulang yaitu tanda penetrasi yang baru dan yang lama. Jika memahami prinsip dari pencabulan, perbuatan cabul itu tidak ada unsur persetubuhan atau penetrasi dengan tidak adanya peristiwa masuknya alat kelamin pelaku pada alat kelamin korban dan tidak menimbulkan robeknya suatu selaput dara pada wanita yang belum kawin. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis putusan Hakim dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan di persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perkara yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk memahami pemeriksaan saksi dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp telah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa.dan untuk mengetahui putusan hakim dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp telah sesuai dengan fakta yang ditemukan di dalam persidangan, Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (dalam UU dan Putusan) dan bahan hukum sekunder (dari buku-buku, literatur) serta melakukan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang pertama bahwa yang diajukan dipersidangan untuk memberikan keterangan yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa tersebut adalah saksi Korban LWA yang berusia 10 (Sepuluh) tahun 8 (delapan) dan keterangan saksi-saksi lainnya serta keterangan terdakwa terdapat adanya suatu persesuaian dan saling berkaitan satu dengan lain. Saksi-saksi yang diajukan hanya memberikan keterangan saja dan bukan merupakan alat bukti yang sah, akan tetapi jika dikaitkan dengan saksi lain ada persesuaian maka disebut alat bukti petunjuk. Sehingga pemeriksaan saksi dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/ 2017/PN.Amp telah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam melakukan tindak pidana cabul. Yang kedua, tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwan INK dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1) UU PA, karena hal ini masih dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi terdakwa melakukan upaya “mengarahkan penisnya ke vagina saksi Korban dan memasukkan sedikit alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi Korban” hal ini dilakukan bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa tetapi hanya melakukan tipu muslihat yaitu yang awalnya terdakwa INK mengajak bercanda saksi Korban LWA setelah melakukan perbuatan cabul terdakwa INK mengakali saksi Korban LWA dengan memberi uang dan berkata “jangan omong apa-apa ini uang untuk belanja” guna menyesatkan atau mengakali saksi Korban supaya kejahatan yang dilakukan terdakwa INK terhadap saksi Korban LWA tidak diadukan kepada orang lain dan perlu diketahui bahwa perbuatan terdakwa INK dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2016 dan bulan Januari 2017 dengan perbuatan yang sama. Di dalam UU PA memberikan ketentuan tersendiri antara tindak pidana kesusilaan perbuatan cabul dan persetubuhan, jika dilihat dari fakta dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/PN.Amp hasilnya adalah telah terjadinya persetubuhan, dimana masuknya alat kelamin terdakwa ke vagina saksi Korban dan juga telah disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 370/011/III/2017 yang hasilnya terdapat robeknya selaput dara searah jam 9 (sembilan). Sehingga perbuatan terdakwa lebih tepatnya dipidana dalam dakwaan, yaitu Pasal 76D UU PA jo. 81 Ayat (2) UU PA jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah alat bukti petunjuk yan} }