@thesis{thesis, author={Galih Firdausi Ahmad}, title ={Prinsip Kepastian Hukum Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Jual Beli}, year={2020}, url={}, abstract={Penguasaan hak milik atas tanah secara individu ataupun kelompok diamini oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menjadikan manusia selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memiliki dan menguasai tanah demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan kesejahteraanya. Cara yang paling sering ditempuh guna mendapatkan hak milik atas tanah adalah dengan peralihan hak atas tanah salah satunya melalui jual beli. Selanjutnya PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum terkait hak atas tanah, yang kemudian alat bukti dimaksud selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar telah dilakukannya transaksi peralihan hak atas tanah salah satunya dengan jual beli. Namun PPAT bukan satu-satunya pejabat umum. Notaris juga merupakan pejabat umum yang keduanya memiliki kewenangan yang sama yaitu membuat akta otentik terkait dengan pertanahan. Disamping itu seringnya kelalaian yang dilakukan PPAT dalam pembuatan akta menjadikan akta terdegradasi. Berdasarkan uraian diatas maka dirumuskan masalah sentral prinsip kepastian hukum pelaksanaan tugas dan wewenang PPAT dalam peralihan hak atas tanah dengan jual beli. Rumusan masalah sentral tersebut kemudian dibagi menjadi 2 (dua) sub rumusan masalah yaitu: pertama, pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh PPAT yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta, kedua prinsip kepastian hukum pelaksanaan tugas dan wewenang PPAT.} }