@thesis{thesis, author={Chyntia Manopo Anne}, title ={Pengujian Materiil Terhadap Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara}, year={2020}, url={}, abstract={Mahkamah Konstitusi memutuskan hak tagih uang pensiun tidak ada masa kedaluwarsa. Sebelumnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan hak tagih uang pensiun maksimal 5 tahun sejak PNS pensiun. Pasal 40 ayat 1 Undang Undang Perbendaharaan Negara, menyebutkan bahwa : Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Oleh sebab itu, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi dan menang. Menurut Mahkamah, hal demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero). Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Mengapa ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu diuji materiil ? (2) Apa implikasi hukum dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Mahkamah Konstitusi ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.} }