@thesis{thesis, author={ENDAH TRI RAHAYU S }, title ={IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA AKAD MURABAHAH TERHADAP HAK TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO}, year={2021}, url={http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/1011416002/implementasipenyelesaian-sengketa-akad-murabahah-terhadap-haktanggungan-pada-bank-syariah-di-pengadilan-agamagorontalo.html}, abstract={ABSTRAK ENDAH TRI RAHAYU S., NIM : 101 141 62002, IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA AKAD MURABAHAH TERHADAP HAK TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO, PEMBIMBING I DR. NUR MOHAMMAD KASIM, S.AG., M.H., PEMBIMBING II NIRWAN JUNUS SH., MH. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah terhadap hak tanggungan pada bank syariah di Pengadilan Agama Gorontalo.Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kendala terhadap implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah dalam hak tanggungan pada bank syariah di Pengadilan Agama Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menjabarkan hasil pengaturan hukum terkait implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah pada Bank Syariah di Pengadilan Agama Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan untuk menangani sengketa-sengketa ekonomi syariâah diberikan kepada Pengadilan Agama. Kewenangan ini selanjutnya diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariâah dan terakhir diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013, dalam penyelesaian belum sepenuhnya berjalan sebgaimana mestinya. Hal ini dikarenakan adanya kendala, diataranya faktor internal : tumpang tindih aturan, keterbatasan hakim, tidak adanya kesadaran pihak penggugat dan tergugat dalam pesidangan. Faktor eksternal : sumber daya manusia sendiri yang kurang memahami prinsip-prinsip syariah, Bank syariah tidak menjalankan prinsip-prinsip syariahnya, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tidak mengerti prinsip syariah dan tidak memiliki aturan khusus tentang tentang cara pelelangan secara secara syariah itu sendiri. Kata Kunci : Implementasi, Penyelesaian Sengketa, Akad Murabahah} }