@thesis{thesis, author={EDRIC FONOY }, title ={PELAKSANAAN PROGRAM ZERO STREET CRIME SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PENGANIAYAAN DI JALANAN OLEH KEPOLISIAN GORONTALO KOTA}, year={2023}, url={http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/1011418072/pelaksanaan-program-zero-street-crime-sebagai-upaya-penanggulangan-tindak-penganiayaan-di-jalanan-oleh-kepolisian-gorontalo-kota.html}, abstract={Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui bagaimana pelaksanaan "Zero Street Crime sebagai usaha untuk menanggulangi tindak penganiayaan di jalanan di Kota Gorontalo, dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala pelaksanaan "Zero Street Crime sebagai usaha untuk menanggulangi tindak penganiayaan di jalanan di Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Zero Street Crime oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota yakni upaya preventif dan upaya represif. Pelaksanaan Zero Street Crime sendiri pada dasarnya lebih mengutamakan upaya pencagahan hingga pada upaya penindakan, yang dimana pelaksanaannya dilakukan oleh empat satuan yang ditunjuk seperti Sat Binmas, Sat Lantas, Sat Sabhara dan Sat Reskrim. Semuanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam menjalankan program Zero Street Crime, pelaksanaan tersebut dimulai dari upaya pencagahan berupa sosialisasi dan pembinaan dikalangan masyarakat, melakukan patroli/razia serta melakukan penertiban di jalan hingga nantinya diberikan upaya penindakan bagi yang tertangkap melakukan sebuah kejahatan penganiayaan di Kota Gorontalo. Adapun faktor kendala terhadap pelaksanan program Zero Street Crime oleh Polres Gorontalo Kota untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan meliput faktor sarana dan prasarana, faktor kurang personil, faktor terlambat melapor, faktor kesulitan saksi, dan faktor koordinasi lembaga terkait. Kata Kunci: Pelaksanaan, Zero Street Crime, Penganiayaan} }