@thesis{thesis, author={ANASTASIA and LISNAWATY and Prof. }, title ={EUTHANASIA DAN HAK HIDUP MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 (TENTANG HAK ASASI MANUSIA)}, year={2014}, url={}, abstract={

Euthanasia menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat Indonesia juga dilema bagi para dokter karena apabila dokter mengabulkan permohonan euthanasia atau suntik mati maka dokter akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada Pasal 344. Euthanasia juga merupakan perbuatan mengambil hak hidup seseorang sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan adanya pro dan kontra tersebut bagaimana euthanasia menurut perspektif sosiologis, yuridis dan filosofis dikaitkan dengan hak hidup dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka dan wawancara sebagai penunjang bahan pustaka. Seluruh data dianalisis secara deskriptif menggunakan pendekatan undang-undang yaitu Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut perspektif sosiologis, euthanasia bertentangan dan tidak dianjurkan untuk dilakukan karena hidup dan mati seseorang telah ditentukan Allah SWT. Menurut perspektif yuridis, euthanasia sulit diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan KUHP juga ketentuan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia terutama hak hidup yang merupakan hak mutlak setiap manusia. Menurut perspektif filosofis, euthanasia tidak sesuai dengan landasan filosofis Indonesia yaitu Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tetapi ada juga yang setuju dengan euthanasia dengan alasan bahwa euthanasia benar-benar dilakukan demi kepentingan pasien melalui prosedur yang legal. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sulit untuk menerapkan euthanasia di Indonesia karena menurut perspektif sosilogis, yuridis dan filosofis bertentangan dengan hukum Indonesia dan nilai-nilai bangsa Indonesia.Kata Kunci : Euthanasia, Hak Hidup, Undang-Undang HAM

} }