@thesis{thesis, author={Dr. and SRI and SUWITNO }, title ={Analisis Putusan HakimPerkara No.201/PID.B/2011/PN.GTLO tentang Penganiayaan}, year={2014}, url={}, abstract={

SRI ENDANG PEPENDANG, Hukum Acara Pidana, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo,  Desember 2013, ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM PERKARA NO.201/Pid.B/PN.GTLO, Pembimbing I Dr. Fence M. Wantu, SH.,MH dan Pembimbing II Suwitno Y.Imran, SH.,MH.Penulisan skripsi ini meneliti Putusan Hakim Perkara No.201/Pid.B/2011?PN.GTLO Tentang Penganiayaan.alasan penulis mengangkat penelitian ini karena pertimbangan-pertimbangan yang tercantum dalam konsideran putusan serta penjatuhan pidana pada putusan tersebut terdapat beberapa permasalahan. Penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim hanya pidana penjara selama 4 (empat) bulan yang memiliki selisihyang sangat jauh dari ancaman pidana pada rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan proposal ini yakni jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelusuran literatur-literatur yang berhubungan dengan penulisan. Tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik analisis secara normatif deskriktif, evaluasi, dan perspektif.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi sebagai dasar pemidanaan bagi terdakwa, seperti unsur barang siapa dimana terdakwa Halid Daud Liko adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dan unsur melakukan penganiayaan dengan sengaja. Selain memenuhi unsur terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Namun disisi lain terdakwa mengakui kesalahan dan sopan selama persidangan serta korban sudah tidak keberatan lagi. Dalam hal akibat hukum terhadap putusan Hakim Perkara No. 201/PID.B/2011/PN.GTLO tentang Penganiayaan merupakan hal yang menjadi tolak ukur menilai profesionalitas hakim dalam memutus perkara, hal ini dapat dilihat masih banyaknya tindakan penganiayaan yang terjadi dalam kehidupan sosial serta tidak sedikit perkara penganiayaan yang dilakukan berulang kali (Residifis) yang di putus oleh hakim dalam persidangan hal ini menegaskan dalam perkara penganiayaan akibat hukum putusan hakim belum membawa pada keadaan yang dapat membuat pelaku jera.Kata Kunci: Putusan Hakim Perkara No. 201/PID.B/2011/PN.GTLO, Penganiayan

} }