@thesis{thesis, author={Dr. and RINALDI and SUWITNO }, title ={TINJAUAN HUKUM PASAL 529 KUHPERDATA TENTANG BEZIT DAN EKSISTENSINYA DALAM LAPANGAN HUKUM PERDATA}, year={2015}, url={}, abstract={Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu asas bahwa "kejujuran itu dianggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan. Cara orang memperoleh bezit, berlainan menurut benda. Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi dengan bantuan seorang yang sudah menguasainya lebih dahulu (pengoperan atau "Traditio"), atau tidak dengan bantuan seorang lain (perolehan secara asli atau originair dengan jalan pengambilan atau "Occupatio". Sebagai wujud tujuan penelitian terhadap bezit berdasarkan KUHPerdata adalah Untuk menganalisis Tinjauan Hukum 529 KUHPerdata Tentang Bezit, Untuk mengindentifikasi dan menganalisis eksistensi bezit dalam kenyataanya di lapangan berdasarkan hukum perdata. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Data-data penelitian ini dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf singkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Penelitian hukum empiris mencangkup penelitian terhadap identifikasi hukum penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Adapun yang menjadi kesimpulan penulis adalah sebagai berikut Bahwa tinjauan hukum Pasal 529 KUHPerdata tentang Bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu. Apabila berakhirnya bezit tanpa kehendak bezitter adalah barang yang dikuasai olehnya beralih kepada pihak lain tanpa ada kehendak dari bezitter untuk menyerahkannya. Eksistensi bezit dalam kenyataanya di lapangan berdasarkan hukum perdata dengan cara penggunaan benda milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun masih banyak masyarakat yang belum memehami unsur-unsur bezit dan macam-macam bezit. Kata Kunci : Beziter. } }