@thesis{thesis, author={Dr. and SUBASTIAN and SUWITNO }, title ={FUNGSI PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI WILAYAH HUKUM POLDA GORONTALO}, year={2019}, url={}, abstract={ABSTRAK SUBASTIAN D. NAPU (271414122) FUNGSI PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI WILAYAH HUKUM POLDA GORONTALO, Pembimbing I : Dr. FENCE M. WANTU SH., MH, Pembimbing II : SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengetahui pelaksanaan fungsi penyidikan tindak pidana penggelapan dan faktor yang menghambat pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan di wiliayah hukum Polda Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan antara lain jenis penelitian empiris dengan sumber data primer yaitu melalui teknik wawancara secara langsung dan data sekunder yaitu kajian pustaka melalui buku, jurnal ilmiah, dan situs internet yang terkait dengan topik yang penting dalam penyusunan skripsi ini dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penyidikan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polda Gorontalo masih belum berjalan dengan baik. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik masih terdapat beberapa kasus yang belum selesai ditiap tahunnya dikarenakan terstrukturnya tindakpidana penggelapan yang membuat penyidik kesulitan untuk bisa menyelesaikannya dengan cepat. Selain itu terdapat beberapa penyidik yang kurang sigap dan teliti dalam melaksanakan penyidikan seperti pencarian alat bukti, melacak keberadaan pelaku, tidak bisa mengontrol diri dalam meminta keterangan. Kekurangan penyidik tersebut dikarenakan kurangnya pengalaman serta kurangnya pendidikan yang didapat penyidik, sehingga membuat penyidikan belum berjalan dengan baik. Faktor yang menghambat pelaksanaan penyidikan antara lain keberadaan barang bukti tindak pidana penggelapan banyak yang sudah keluar wilayah, kurangnya jumlah personil penyidik, serta kurangnya partisipasi dari masyarakat untuk membantu pihak penyidik dalam memberikan informasi. Kata Kunci: Fungsi, Penyidikan, Penggelapan} }