@thesis{thesis, author={DOLOT and Dr. and MUHAMMAD }, title ={IMPLEMENTASI PASAL 2 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 5 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO}, year={2018}, url={}, abstract={ABSTRAK Muh. Ilham Akbar Harun 271 414 177 â Implementasi Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Gorontalo â Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo dibawah bimbingan Ibu Dr. Nur Mohammad Kasim S.Ag.,MH selaku pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung SH.,MH selaku pembimbing II. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah menjelaskan bahwa perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah yang bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Faktanya masih ada hakim di pengadilan agama gorontalo yang belum tersertifikasi. Padahal penyelesaian perkara yang ditangani langsung oleh hakim yang sudah mengikuti sertifikasi dapat memperkuat legitimasi pengadilan agama gorontalo dalam rangka menjagak redibilitas dan kapasitas hakim dalam memutus perkara perbankan syariah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Gorontalo ; (2) Kendala apa saja yang menjadi faktor penghambat bagi para hakim ekonomi syariah di pengadilan agama gorontalo terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah. Sementara tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi kewenangan pengadilan agama gorontalo dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Penelitian ini adalah penelitian normative empiric yang berpedoman hasil wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, implementasi Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Gorontalo belum berjalan dengan baik. Sebab hanya sebagaian kecil saja hakim yang memenuhi syarat untuk memutus sengketa ekonomi syariah, dimana hakim yang berhak untuk memutus sengketa adalah hakim yang telah tersertifikasi. Kedua, kendala yang dihadapi yaitu belum ada kebijakan dari Mahkamah Agung untuk mempermudah dan mempercepat hakim ekonomi syariah untuk segera diberikan legalitas dalam bentuk sertifikasi yang tujuannya untuk memberikan legitimasi kepada para pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama Gorontalo} }