@thesis{thesis, author={Dr. Hijrah Adhyanti and Dr.Ir Andi and L. Catur Ade }, title ={TINJAUAN YURIDIS TURUT SERTA PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK JALUR KHUSUS PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA MAKASSAR (Studi Kasus Putusan No.189/Pid.B/2019/Pn Mks)}, year={2021}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10038/}, abstract={Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap turut serta pada tindak pidana penipuan berkedok jalur khusus pengangkatan calon pegawai negeri sipil di kota Makassar dalam putusan nomor 189/Pid.B/2019/PN.Mks dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhtuhkan putusan perkara turut serta pada tindak pidana penipuan berkedok jalur khusus pengangkatan calon pegawai negeri sipil di kota Makassar dalam putusan nomor 189/Pid.B/2019/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan hukum normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka. Data dilengkapi dengan data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturanperundang-undangan yang berlaku, artikel dan sumber-sumber yang berhubungan dengan objek penelitian kemudian dikaji dengan menggunakan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam Putusan Nomor 189/Pid.B/2019/PN.Mks yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sudah tepat, hal itu sesuai dan telah didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat berupa surat pernyataan, keterangan terdakwa dan barang bukti lainnya. 2) Majelis Hakim pada perkara ini dalam pertimbangannya masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan. Hakim tidak jeli dalam pertimbangan-pertimbangannya, seperti pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Seharusnya poin pemberatan terdapat perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Dari segi sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat ringan yaitu sanksi pidananya hanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, nantinya akan dikurangi dengan masa penahanannya.} }