@thesis{thesis, author={Prof. Dr. Muhadar and RASDIANAH }, title ={PENGAWASAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I MAKASSAR}, year={2013}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10062/}, abstract={RASDIANAH. PENGAWASAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I MAKASSAR (dibimbing oleh Muhadar dan M.Said Karim). Pemberian Remisi adalah merupakan kewajiban undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan dan merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan.Penelitian dilakukan untuk mengetahui Pengawasan Pemberian Remisi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan lihat dari tujuan pemasyarakatan. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara yuridis dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis sistematis dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemberian remisi merupakan suatu hak narapidana dan sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Yang Sistem pengawasan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan melibatkan Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan mulai dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga melibatkan Hakim Pengawas dan Pengamat. Hambatan yang dihadapi dalam pemberian remisi adalah belum adanya sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai payung hukum yang kuat yang merupakan landasan yuridis dan strukturil sebagai penunjang atau dasar bagi ketentuanketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pengawasan pemberian remisi, disamping adanya tindakan indisipiner dari narapidana, sehingga diupayakan untuk melaksanakan semaksimal mungkin peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan ketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Kata Kunci : Pengawasan, Remisi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakata} }