@thesis{thesis, author={Dr Haeranah and Prof. Dr. and PUSVITASARI AMALIAH}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PADA PELANGGARAN HAM BERAT (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.HAM/ABEPURA/2004/PN.MKS)}, year={2012}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10158/}, abstract={AMALIAH PUSVITASARI (B11108020). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Pada Pelanggaran HAM Berat. (Studi Kasus Putusan No.1/Pid.HAM/ABEPURA/2004/PN.MKS). Dibimbing oleh Muhadar selaku Pembimbing I dan Haeranah selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan perlindungan bagi Saksi dan Korban pelanggaran HAM berat sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam memberikan perlindungan bagi Saksi dan Korban pelanggaran HAM berat. Penelitian ini dilakukan di Makassar yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, penulis melakukan wawancara dengan 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Makassar dan Kepala Sub Bidang Perlindungan dan Pemenuhan HAM terkait dengan kasus yang dibahas dalam penulisan ini, serta berupa data lainnya yang diperoleh melalui kepustakaan yang relevan yaitu literatur, dokumen-dokumen, serta peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Data yang diperoleh tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban sudah sesuai dengan hukum yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua ketentuan perundang-undang tersebut sudah cukup kuat untuk dijadikan sebagai suatu landasan didalam pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, namun hal tersebut perlu didukung dengan konsistensi serta koordinasi secara maksimal dan menyeluruh oleh pihak-pihak yang terkait mengingat pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tak mungkin lepas dari peran berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan lembaga yang bersangkutan dalam hal ini yang dimaksud adalah LPSK sebagai pelaksana undang-undang demi terciptanya sistem peradilan yang menjunjung tinggi prosedur perlindungan saksi dan korban dalam proses hukum peradilan di Indonesia. Adapun faktor penghambat yang ditemui dalam pemberian perlindungan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM Berat antara lain adalah: (a) Koordinasi yang kurang maksimal, (b) Conflict of Interest, dan (c) Jarak yang jauh antara tempat tinggal saksi dan korban dengan tempat persidangan.} }