@thesis{thesis, author={AGUNG and Prof. Dr. Irwansyah and Prof. Dr. M. Syukri and Prof. Dr. Musakkir }, title ={PEMBARUAN TUNTUTAN PIDANA YANG BERKEADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA = THE RENEWAL OF FAIR REQUISITOIR IN THE INDONESIAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM}, year={2021}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10583/}, abstract={AGUNG PURNOMO (0400316314), PEMBARUAN TUNTUTAN PIDANA YANG BERKEADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Dibimbing oleh M. Syukri Akub, Musakkir, dan Irwansyah). Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui kontruksi tuntutan perkara tindak pidana yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan kebijakan pemidanaan; 2) Memahami sistem penuntutan secara terukur serta kondisi masyarakat dengan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya; 3) Untuk mengetahui konsep tuntutan pidana ideal yang dapat memenuhi tujuan hukum. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan bertumpu pada data empiris dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Riset lapangan sebagai data empiris, studi perundang-undangan dan kepustakaan (library research) sebagai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konstuksi tuntutan pidana disusun dengan kerangka yang secara sistematis berdasarkan fakta-fakta terjadinya tindak pidana sebagai pondasi konstruksi hukum penuntutan; 2). fakta-fakta Konkrit keadaan dan dampak perbuatan, kondisi pelaku dan korban serta kondisi sosial masyarakat dan kearifan lokalnya mengandung nilai-nilai yang menjadi faktor berpengaruh, yang meringankan dan yang memberatkan untuk mewujudkan tuntutan yang berkeadilan; 3) Penuntutan merupakan subsistem dalam sistem peradilan pidana terpadu dalam rangka penegakan hukum untuk keadilan. Optimalisasi penuntutan pidana dapat dilakukan melalui konkritisasi nilai-nilai yang didukung dengan akses keadilan, sehingga dapat sejalan dengan spirit nilai-nilai gotong royong, kejujuran dan ikhlas dalam masyarakat, khususnya pencari keadilan. Kata Kunci: Pembaharuan Hukum; Penuntutan; Sistem Hukum Pidana.} }